
Guna meningkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan, Akta Kematian dapat diurus di Kelurahan
Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan keluarga yang berduka, melengkapi administrasi dengan lebih cepat dan praktis. Pengurusan akta kematian yang dulunya hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kini bisa diakses lebih dekat di tingkat kelurahan.
Akta kematian merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti resmi atas kematian seseorang, yang diperlukan di berbagai keperluan administratif, seperti pengurusan warisan, asuransi, pembatalan keanggotaan pada lembaga tertentu, serta pemberhentian kewajiban administrasi lainnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Dukcapil berharap dapat memberikan pelayanan yang cepat dan efisien, sekaligus meringankan beban keluarga yang berduka.
Langkah-Langkah Mengurus Akta Kematian di Kelurahan :
- Persiapkan Dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta kematian, di antaranya:
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau surat keterangan dari pihak berwenang jika meninggal di rumah.
- Kartu Keluarga (KK) asli milik almarhum/almarhumah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik almarhum/almarhumah.
- Fotokopi KTP pelapor atau ahli waris yang bertanggung jawab dalam pengurusan
akta kematian.
2. Datang ke Kantor Kelurahan Setelah dokumen lengkap, ahli waris atau pelapor dapat
langsung mendatangi kantor Kelurahan tempat almarhum/almarhumah terdaftar.
3. Pengisian Formulir Permohonan Akta Kematian. Di kantor kelurahan, petugas akan memberikan formulir permohonan akta kematian. Isi formulir dengan data almarhum/almarhumah sesuai dokumen yang dibawa, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta tanggal kematian.
4. Penyerahan Dokumen dan Proses Verifikasi. Setelah formulir diisi, serahkan seluruh dokumen kepada petugas kelurahan. Petugas akan melakukan verifikasi data sesuai dengan dokumen yang diserahkan. Jika semua data telah sesuai, petugas akan melanjutkan proses administrasi untuk penerbitan akta kematian.
5. Pengambilan Akta Kematian. Setelah proses verifikasi selesai, akta kematian akan diproses dan diterbitkan.
(Harris Suyata)